No Ktp Orang Lain

KTP-el sebagai Data Pribadi

Adapun yang dimaksud dengan data pribadi berdasarkan UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[3]

Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.[4] Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:[5]

Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi:[6]

Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi.

Jerat Pidana Menurut UU PDP

Mengingat teman Anda mengambil foto KTP-el tanpa seizin Anda untuk meminjam uang dan merugikan Anda, maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[10]

Selain itu, teman Anda juga menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[11]

Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbuatan teman Anda yang telah memfotokan KTP Anda secara diam-diam untuk meminjam uang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Jerat Pidana Menurut UU ITE

Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online? Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, tindakan teman Anda yang menyalahgunakan KTP milik Anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.[7]

Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[8]

Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat Anda dirugikan atas perbuatan teman Anda yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[9]

Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan teman Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan teman Anda dengan orang yang memberikan utang.

Tata cara pelaporan ke pihak kepolisian dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Foto KTP-el sebagai Dokumen Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.[1]

Berdasarkan penjelasan Anda, teman satu indekos Anda telah memfoto identitas Anda tanpa izin. Teman Anda kemudian mengirimkannya kepada seseorang untuk melakukan pinjaman uang.

Terlepas dari absah tidaknya transaksi pinjam meminjam teman Anda tersebut, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Pada dasarnya, data KTP-el berbentuk foto yang dikirimkan teman Anda dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik.

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[2]

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk ‘Ngutang’ yang dibuat oleh Adv. Michael Anshori, SH., MH. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2020 dan pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dengan judul Hukumnya KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online pada Kamis, 31 Maret 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsekuensi hukum menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online atau pinjol, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu tentang foto KTP sebagai dokumen elektronik.

Langkah Gugatan Perdata

Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut teman Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.

Telah diatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[12]

Adapun tindakan teman Anda yang menjadikan KTP Anda disalahgunakan pinjaman online jelas telah melanggar hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:[13]

Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[14]

Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi teman Anda untuk membayar ganti rugi kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.

Baca juga: Hukumnya Menyebarluaskan Identitas Orang Lain

Demikian jawaban kami mengenai KTP disalahgunakan pinjaman online, semoga bermanfaat.

[4] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

[5] Pasal 4 ayat (2) UU PDP

[6] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

[7] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016

[9] Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) ayat UU ITE

[10] Pasal 67 ayat (1) UU PDP

[11] Pasal 67 ayat (3) UU PDP

[12] Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016

[13] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE

[14] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016

Banyak orang keluar masuk dalam hidup kita. Ada yang melintas dalam waktu  singkat, namun membekas keras. Ada yang telah lama berjalan beiringan, tetapi tak disadari arti kehadirannya. Ada pula yang begitu jauh di mata, sedangkan penampakannya melekat di hati. Ada yang datang pergi begitu saja seolah tak pernah ada.

Sejalan dengan itu ambillah pentuah ini : “Jika engkau menerima sesuatu dari orang lain, tulislah itu pada batu. Tetapi jika engkau memberi sesuatu kepada orang lain, tulislah itu di atas pasir. Yang di batu akan terukir, sedangkan yang di pasir akan terhapus. Ungkapan ini mengajar kita akhlak mengingat sekaligus seni melupakan.

Memang, terkadang kita sering melupakan jasa orang lain, kita lebih senang mengungkit kebaikan kita kepada orang lain  dibanding  mengingat kebaikan orang lain kepada kita.

Ada sebuah  nasehat bagus berbunyi” kalau kamu memberi, lupakan (tidak  usah diingat-ingat lagi), tapi kalau orang lain memberimu, ingatlah seumur hidupmu”.

Bukankah itu sebuah nasehat yang simple namun sering kita abaikan? sebuah nasehat yang tak perlu kamus untuk sekadar mengartikannya atau mencernanya.

Sebuah kalimat simpel penuh makna yang semua orang yang bisa berbahasa Indonesia pun akan dengan mudah mengucapkan bahkan mengartikannya. Namun, sebuah nasehat baik hanya akan keluar dari lisan orang-orang yang masih mau menggunkan nurani, karena dari sanalah sumber kebaikan yang diberikan Allah kepada makhluknya.

Berapa kali dalam sehari kita mengeluh dengan kata-kata, tidak tahu terima kasih, kacang lupa kulit, lupa daratan atau dengan bahasa-bahasa dan sindiran lainnya. namun kita sendiri tidak menyadari bahwa kita pun pernah bahkan sering melupakan jasa orang lain kepada kita.

Bukankah pemberian terbaik adalah pemberian yang tidak diikuti keburukan? bukankah pemberian terbaik adalah pemberian tulus tanpa pamrih? kita semua tahu, tapi malu untuk mengakui. karena memang kita belum mampu untuk melakukan apa yang memang kita yakini.

Memang paling mudah adalah menjelekkan orang lain, paling gampang adalah menyalahkan orang lain, tapi kita lupa bahwa kita juga pernah berbuat salah, kita juga manusia tempatnya lupa dan salah.

Maka  mulailah menghargai orang lain, mulailah melupakan kebaikan kita pada orang lain, mulailah mengingat jasa orang lain, mulailah untuk tidak membicarakan kejelekan orang lain.

Ada pula satu kisah yang menarik tentang mengingat kebaikan orang lain. Di dalam Surat Thaha, Allah menghitung nikmat yang telah diberikan kepada Nabi Musa as. Dimulai dari hari kelahirannya, kemudian dihanyutkan di Sungai Nil dan kemudian diambil oleh istri Firaun yang spontan mencintai bayi suci itu.

Dan yang menarik adalah setelah Allah menyebutkan berbagai nikmat ini, Allah mengingatkan kebaikan saudari Musa as dalam Firman-Nya, “(Yaitu) ketika saudara perempuanmu berjalan, lalu dia berkata (kepada keluarga Firaun), Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya? Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak bersedih hati.” (QS.Thaha:40)

Coba bayangkan, setelah semua kenikmatan yang Allah sebutkan, Dia juga mengingatkan kembali tentang jasa dari saudari Musa yang melakukan langkah untuk menyelamatkan adiknya. Padahal itu hanya perbuatan sederhana yang dilakukan bertahun-tahun yang lalu, bahkan ketika Musa masih bayi. Tapi Allah tetap mengingatkannya kembali.

Seakan Allah ingin mengajarkan bahwa jangan pernah lupakan kebaikan orang lain walau telah sekian lama, walau sekecil apapun! Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang mudah melupakan kebaikan orang lain. Wallahu a’lam

DARLIS MUHAMMAD (REDAKTUR SENIOR MEDIA ALKHAIRAAT)

Mengingatmu Menyakitkanmu - Live Studio

Chúc mừng bạn đã thêm playlist Dia Milik Orang Lain thành công

Sedang diterjemahkan, harap tunggu..

Results: 309, Time: 0.0333